RUU Ormas Menghina Syari’at Alloh


RUU Ormas kini mulai menjadi pembahasan di Gedung DPR. Kamis, 26 Januari 2012 anggota pansus RUU Ormas mengundang beberapa ormas untuk rapat dengar pendapat umum rancangan undang-undang ormas di gedung DPR-RI. beberapa hal yang menjadi pertanyaan diantaranya bagaimana mendefinisikan Ormas dalam RUU tentang Organisasi Masyarakat?, Perlukah melakukan pengaturan mengenai ormas yang tidak berbadan?, Terkait pengaturan mengenai azas, perlukah pengaturan pencantuman azas pancasila dan azas ciri? Dan lain sebagainya.

Dalam rapat tersebut turut diundang juga Jamaah Ansharut Tauhid yang diwakili oleh juru bicara JAT Ustad. Son Hadi. Beliau diberi kesempatan menyampaikan beberapa hal diantaranya:

Awalnya beliau meluruskan bahwa Jamaah Ansharut Tauhid itu bukanlah sebuah ormas tetapi Jamaah Ansharut Tauhid itu merupakan sebuah Jamaah yang di syari’atkan Alloh sama dengan syari’at-syari’at lainnya seperti sholat, zakat, haji dan lain-lainnya.

“RUU ORMAS yang hendak digagas oleh pemerintah tak lain hanya mengkebiri peran aktif Ormas untuk membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi tetapi merupakan pengekangan hak asasi manusia untuk berkumpul dan berserikat. Pemerintah seharusnya berterima kasih pada ormas yang selama ini dengan tulus dan ikhlash bekerja memperbaiki moral dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan tidak menjadikan  ormas sebagai ancaman bagi pemerintah. Apalagi kemudian dalam RUU Ormas memaksakan Pancasila sebagai azas  tiap ormas” Jelas Ust. Son Hadi di depan Anggota Pansus

 

Beliau juga menambahkan bahwa: “Sistem Demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai bagian dari pembuat undang undang dan pembuat undang undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum oleh karena itu haram atas anda (anggota dewan) untuk membuat hukum dengan apa selain yang telah ditetapkan oleh Allah, akan tetapi jika anda paksakan membuat UU yang bertentangan bahkan menghinakan syariat maka anda bukan lagi sebagai anggota dewan yang terhormat tetapi anda anggota dewan yang terlaknat.”

 

Pernyataan ust. Son Hadi ini mendapat respon dari salah satu anggota pansus dari fraksi partai demokrat. “Ini mau orasi atau menyampaikan pendapat” pungkasnya. Namun demikian juru bicara JAT Ust. Son Hadi mendapat kesempatan untuk menyelesaikan uraian pendapatnya sampai selesai dan mendapat sambutan baik dari sekjen FUI Ust. Muhammad Al Khathath yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. (Fudhail/JMC)

Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"



Publikasi

Menurut Ust. Abu Bakar Ba'asyir: "Ulama di Indonesia wajib mengingatkan penguasa murtad saat ini (SBY) yang tidak mau menegakkan hukum Islam (syare'at Islam) secara murni dan kaaffah"



Akhbar

 

JamaahAnsharutTauhid

Aqidah dan Manhaj

Berikut ini adalah aqidah dan manhaj Jama’ah Ansharut Tauhid, yang menjelaskan mengenai jati diri kami dan apa-apa yang kami sepakati
more »

Profil JAT

Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah memerintahkan umat manusia agar hidup berjama’ah, berkumpul, saling membantu, saling
more »

Khiththoh JAT

Khiththoh ini sebagai rencana induk (masterplan) jama’ah yang merupakan wujud nyata dari keyakinan bahwa Diinul Islam mengajarkan
more »

Kontak JAT

Sekretariat: Jl. Semenromo no.58, 04/XV Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
telp. 0271-2167285
Email: info@ansharuttauhid.com