TADZKIROH DAN MAKLUMAT JAT TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
Kamis, 25 Desember 2011

TADZKIROH DAN MAKLUMAT
JAMA’AH ANSHARUT TAUHID
TENTANGPERAYAAN NATAL BERSAMA
I. Memperhatikan dan Menimbang :
- Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan QS. Al Kafirun (109) ayat 1 – 6 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 42.
- Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad saw.
- Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
- Perayaan Natal bagi orang Kristen merupakan ibadah, dan bukan masalah keduniawian. Bila masalah duniawi, maka umat islam boleh saling toleran, bergaul dan tolong menolong dengan umat agama lain sebagaimana QS. Al Hujurat (49) ayat 13 danQS. Al Mumtahanah (60) ayat 8.
- Ummat Islam perlu mendapat bayyinah/petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
II. Mengingat :
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya mengikuti Perayaan Natal Bersama bagi umat islam.
- Fatwa para Masyayikh terdahulu seperti Syeikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syeikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ajma’in dan yang lainnya. Salah satu fatwa Syeikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah adalah “Bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu”. (Majmû’ Fatâwa Fadhîlah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn, Jilid.III,hal.44-46,no.403)
- Pemaksaan kepada orang-orang muslim untuk mengenakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam adalah melanggar UUD 45 pasal 28 E tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tentang Kebebasan Beragama pasal 29.
- Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan ‘Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka (ummat Islam) kepada para Nabi dan Rasul yang lain QS. Maryam (19) ayat 30-32, QS. AlMaa’idah (5) ayat 75 dan QS. AlBaqarah (2) ayat 285.
- Bahwa pada hari kiamat nanti Allah akan bertanya kepada ‘Isa, Apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui ‘Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan? Maka ‘Isa menjawab; “Tidak”. Halini sebagaimana QS. Al Maa’idah (5) ayat 116-118.
- Islam mengajarkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu hanya satu, berdasarkan QS. Al Ikhlas (112) ayat 1-4.
III. Memutuskan :
- Bahwa merayakan dan mengikuti perayaan Natal bersama bagi umat islam hukumnya HARAMsebagaimana dalil-dalil dari Al Qur’an dan fatwa para ulama yang sudah kami sebutkan diatas.
- Bahwa mengenakan atribut-atribut atau busana Natal seperti topi merah/Sinterklas, baju Sinterklas, kalung salib, dll.. hukumnya HARAM bagi seorang muslim berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Dawud).
- Kepada para pemilik toko dan tempat umum lainnya untuk tidak menyuruh apalagi memaksa karyawan yang beragama islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.
IV. Maka dari itu kami bersikap :
- Mendorong peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) didaerah untuk menindaklanjuti Fatwa MUI dan menertibkan umat islam yang mengikuti Perayaan Natal bersama.
- Mendorong aparat keamanan (dalam hal ini Kepolisian) untuk menindak para pemilik toko dan pemilik tempat-tempat umum lainnya yang menyuruh apalagi memaksa karyawan yang beragama islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.
- Jika sebelum dan sesudah tanggal 25 Desember 2011 M kami mendapati ada karyawan yang beragama islam mengenakan atribut atau busana Natal dan tidak ada tindakan dari aparat yang real/nyata sebagaimana harapan umat dan ormas-ormas islam lainnya, maka kami akan melakukan Sweeping demi menjaga Aqidah umat islam.
20 Desember 2011 M
24 Muharram 1433 H
Amir Wilayah Jateng
(Ustadz Rowi)
Publikasi
- Pernyataan Jamaah Anshorut Tauhid Tentang akun FB palsu
- TADZKIROH DAN MAKLUMAT JAT TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
- Adakah Hubungan Antara JAT dengan Aksi Terorisme ?
- JAT mengutuk keras pembunuhan muslimin di Sape NTB
- khotbah Idul Fitri 1432H
- Pernyataan Sikap JAT terhadap Insiden Bima dan Mojokerto
- DO’A ADALAH SENJATA UTAMA
Akhbar
- Musyawarah Akbar JAT Wilayah Jawa Tengah
- RUU Ormas Menghina Syari’at Alloh
- JAT Siap Hadapi Isu Pembubaran!
- Nasir Abbas Mengkampanyekan Deradikalisasi Kpd Ust. Abu Bakar Ba’asyir
- Musyawarah Kerja Nasional JAT
- Penolakan Ust.Abu terhadap Vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- Tanggapan JAT terkait pengurangan hukuman Ust.Abu Bakar Ba'asyir

